
GIANYAR – Mencegah klaster baru Covid-19 di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Kabupaten Gianyar memanggil puluhan pemilik kafe remang-remang. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Selasa (22/12/2020).
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha usai memimpin pertemuan mengatakan, pemilik kafe remang-remang diminta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. ““Mereka kami imbau untuk selalu menerapkan prokes di area kafe dengan jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak membuat kerumunan,”ujar Watha.
39 pemilik kafe remang-remang yang hadir juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas hingga penyegelan. “Kafe remang-remang ini belum mengantongi izin operasional dan Pemkab Gianyar memang belum mengeluarkan izin. Beberapa waktu lalu, kami menertibkan sejumlah kafe karena buka melewati jam yang telah ditentukan”tegasnya. (jay)