DENPASAR – Kebijakan yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) nomor 2021 Tahun 2020, telah menimbulkan banyak polemik di media sosial. Kebijakan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan para menteri beberapa waktu lalu, intinya mengantisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru di tengah Pandemi Covid-19 sehingga semua daerah diminta melakukan pencegahan lebih awal. Mengimplementasikan kesepakatan dalam rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binzar Pandjaitan, Gubernur Bali membuat surat edaran yang bisa dijadikan peganggan untuk semua stakeholder dalam rangka pencegahan Covid-19.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Dewa Made Indra dalam keterangan pers di Kantor Kominfos Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020). Sekda Dewa Indra didampingi Kalaksa BPBD Bali Made Rentin, Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya dan Kadia Kominfos Gede Premana. Menurutnya, sesungguhnya semangatnya dalam SE Gubernur tersebut bagaimana menjaga keseimbangan antara upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah liburan Natal dan Tahun Baru yang cukup panjang. Disisi lain menjaga pariwisata Bali supaya bisa berjalan apalagi Bali berkeinginan untuk membuka wisatawan mancanegara. Kalau Bali tidak mampu melakukan pencegahan Covid-19 dan keberhasilannya itu tidak dapat ditunjukan kepada dunia, sampai kapanpun wisatawan mancanegara tidak akan mau datang ke Bali.
Dewa Indra menjelaskan, kebijakan ini sesungguhnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan pariwisata dengan pencegahan covid. Diumpamakan, untuk melihat keseimbangan perlu kebijakan ekstrim, apakah harus membuka pintu seluas-luasnya, kalau perlu tanpa skrining demi pariwisata agar ekonomi hidup. Kebijakan ekstrim lainnya supaya tidak terjadi penularan Covid di Bali sehingga pariwisata Bali ditutup serapat-rapatnya. Gubernur Bali akhirnya mengambil jalan tengah dengan kebijakan SE 2021, Bali tidak membuka pintu lebar-lebar dan tidak menutup rapat-rapat. “Kita buka pariwisata dengan persyaratan agar yang datang ke Bali tidak menimbulkan kasus baru. Pembatasannya dengan memberlakukan uji Swab PCR bagi perjalanan lewat udara dan rapid tes Antigen kalau perjalanan lewat darat,” bebernya.
Menurutnya, diambilnya jalan tengah, secara otomatis bukan harga mati melainkan tetap memberikan peluang kepada wisatawan untuk datang ke Bali tetapi harus mengikuti protokol kesehatan seperti yang telah diatur. Sekda Dewa Indra mengakui ditengah kebijakan ini diterbitkan, bagi masyarakat dan kelompok kepentingan pariwisata pasti menginginkan Bali harus dibuka selebar-lebarnya dengan alasan membangkitkan ekonomi dan pariwisata. Namun bagi masyarakat yang berkepentingan akan prokes tentu minta berbeda dan mungkin menginginkan Bali diberlalukan PSBB.
Sekda Dewa Indra menambahkan, sesungguhnya Pemprov Bali dan Pusat terus mematangkan persiapan untuk membuka pariwisata. Menurutnya membuka pariwisata internasional membutuhkan kepercayaan dunia, Bali harus aman dan bebas covid. Pertanyaannya, apakah Bali sudah memiliki sistem yang baik dalam pencegahan covid. “Kesiapan ini perlu kepercayaan dunia, kalau Bali siap, pusat pasti akan mendiklair, pariwisata mancanegara bisa dibuka,” tegasnya.
Sebaliknya, lanjut Dewa Indra, kalau Bali lengah dan terjadi peningkatan kasus positif Covid -19 diakhir tahun terjadi, maka semua persiapan membangun kepercayaan internasional akan hilang apalagi setelah liburan nasional kasusnya kian meningkat.<br>”Inilah yang mendasari keputusan gubernur, keseriusan Bali dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, menjadi ujian penting kepercayaan dunia internasional,” ujarnya.
Setelah rapat dengan para menteri, akhirnya dilakukan penyesuaian kembali dan disepakati, pertama, ketentuan dalam perjalanan libur nasional berlaku mulai 19 Desember sebelumnya diberlakukan 18 Desember. Kedua, perubahan tentang perayaratan uji Swab PCR, dalam perjalan dalam negeri sebelumnya diatur H-2 sebelum keberangkatan dan setelah dilakukan penyesuaian menjadi H-7. Ketiga, ada pengecualian persayaratan untuk penumpang yang berusia dibawah 12 tahun dikecualikan dari hasil tes Swab PCR. Pengecualian juga diberlakukan pada para penumpang transit dan lalu terbang kembali melanjutkan perjalanan. pengecualian juga diberlakukan untuk crew pesawat yang tidak turun pesawat. “Daerah-daerah yang tidak ada pelayanan Tes PCR, maka setelah tiba di Bali baru melakukan test uji Swab PCR,” pungkasnya. (arn,dum)