
DENPASAR –Dua orang mahasiswa Nengah Primaditya Saputra (20) dan Rizky Septian Adityas M’nao (20) yang terlibat penyalahgunaan narkoba dituntut 8 tahun penjara pada sidang tuntutan yang gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum Oka Surya Atmaja dihadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi meyakinkan kedua terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengajukan tuntutan pidana penjara 8 tahun, JPU juga mengajukan tuntutan hukum pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, hakim Esthar Oktavi menanyakan kepada kedua terdakwa. “Hai, sabu dan ekstasi ini buat untuk kalian pakai sendiri?,” tanyanya kepada terdakwa. “Iya yang mulia,” Jawab terdakwa kompak. “Kalian ini kan masih sekolah dan mahasiwa, uang dari mana buat beli sabu dan ekstasi ini?, ” tanya hakim lagi. “Uang sendiri yang mulia. Saya kerja, usaha angkringan kopi,” ujar Primaditya.
“Dugem kok di dalam kamar, berdua lagi. Jangan-jangan kalian berdua ini pacaran?,”tanya Hakim Esthar dengan nada kesal.
Mendengar hal itu, kedua terdakwa langsung menunduk dan saling toleh. “Mohon keringanan hukuman yang mulia,” pinta kedua terdakwa.
Seperti diwartakan, kedua terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar 12 Maret 2020 di di Jalan Puri Gading C1 depan rumah nomor 31, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,73 gram dan satu plastik klip berisi serpihan ekstasi seberat 0,68 gram. Pengakuan terdakwa membeli narkoba dari seseorang bernama Hendru seharga Rp 1,5 juta. (wat)