
KLUNGKUNG- Antonius Magho Ate (30) warga asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT diciduk petugas Sat Pol PP Kabupaten Klungkung di Jalan Kenyeri, Semarapura Kelod, Kamis (16/7/2020).
Yang bersangkutan tinggal di Klungkung di rumah kos-kosan milik Nyoman Nyelem, sejak 19 Juni 2020. Antonius tidak bisa menunjukkan surat keterangan (suket) rapid tes kepada petugas, sehingga digelandang ke kantor Sat Pol PP. Pengakuan pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini cukup mencengangkan.
Ia mengaku bisa lolos masuk Bali setelah menyogok petugas di Pelabuhan Padangbai, Karangasem sebesar Rp 350 ribu. Antonius juga mengaku ia tidak sendiri masuk Bali menumpang bus. Ketika itu, ada 18 temannya yang lain juga tidak membawa keterangan rapid tes tapi melenggang bisa masuk Bali. “Kami sudah buatkan surat pernyataan yang bersangkutan diatas materai, agar tidak kami diadu dengan petugas di Padangbai,” kata Putu Suarta seraya mengatakan Antonius sudah dipulangkan dan diserahkan kepada Satgas Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Antonius kepada wartawan pun mengaku awalnya sempat diperiksa petugas di Pelabuhan Padangbai. Karena saat itu ia tidak membawa surat keterangan hasil rapid tes, ia tidak diberikan masuk oleh petugas. Tapi setelah menyerahkan uang Rp 350 ribu akhirnya yang bersangkutan bisa lolos melenggang masuk ke Bali. Antonius juga menyampaikan, dari 19 orang yang masuk Bali, hanya dirinya yang memilih tinggal di Klungkung, selebihnya teman-temannya memilih menyebar di wilayah Badung dan Denpasar.
Kabid Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Komang Budiarta dikonfirmasi wartabalionline.com membantah pernyataan Antonius. “ Kami merasa tidak pernah seperti itu (meminta uang), tapi kok beritanya seperti itu, bahkan membuat surat pernyataan,” kata Budiarta. Menurut Budiarta, Antonius sedang diintrogasi oleh petugas Polsek Padangbai.

“ Keteranganya sekarang plintat plintut. Satpol PP Klungkung juga saya sangat sayangkan menerima pernyataan yang mentah. Kenapa saya bilang mentah, karena KTP yang digunakan sebagai identifikasi, itu ternyata KTP pamannya dibawa ke sini. Bukan namanya dia, kok bisa mentah-menath apa tidak dikonfirmasi dulu orangnya, saya tidak ngerti,” ujar Budiarta.
Soal Antonius bersama 18 orang lainnya bisa lolos masuk Bali tanpa surat keterangan rapid tes ketika itu, Budiarta mengakui saat ini konsentrasi pengawasan terpecah karena peristiwa kapal karam yang menyebabkan antrean panjang kendaraan hingga ke luar pelabuhan.
“Jujur saja kami masih dalami bagaimana bisa dia lolos. Yang kami tidak bisa ketatkan waktu itu, setelah (peristiwa) kapal karam terjadi antrean kendaraan panjang sampai keluar pelabuhan. Utnuk mempercepat proses bongkar muat, waktu bongkar muat dibatas. Memang diperintahkan untuk melonggarkan karena situasi dan kondisi,” demikian Budiarta. (yan)