DENPASAR- Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos BPR Legian Titian Wilaras kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi , Rabu (15/7/2020).
Dalam sidang dipimpin Hakim Angeliki Handajani Day itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi yaitu Japarmen Manalu yang menjabat Pengawas Senior Kantor OJK Regional VIII dan Direktur Investigasi OJK Pusat Ria Prastiani yang diharapkan mampu membuktikan terdakwa bersalah melawan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, Japarmen juga dihadirkan dan menyatakan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan. Demikian pula saksi Ria yang merupakan saksi pelapor tidak mampu memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD. “Jadi, saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun, soal bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu tidak bisa diperlihatkan saksi di muka sidang, ” jelas Acong Latif selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang.
Menurut saksi Ria saat melakukan penyidikan sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan I Gede Made Karyawan. “Saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut,” ungkapnya.
Keterangan saksi Ria itu, kata Acong, semakin membuka bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun Ketika ditanya peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani membeberkan karena perjalanan kasus ini masih panjang.
Menariknya, saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian serta temuan OJK Rp 23 miliar, saksi Ria tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu. “Artinya begini, OJK selama ini berpendapat ada temuan Rp 23 miliar. Sedangkan klien kami sudah mengembalikan atau menyetorkan komitmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar,” kata Acong yang juga pengacara PT. Inalum itu.
Atas hal itu, Acong menduga general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan.
Acong juga menegaskan bahwa kliennya harusnya bebas dari jeratan hukum. Alasanya, yang dipermasalahkan selama ini adalah adanya perintah dari terdakwa untuk menggunakan dana BDD. “Sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK tidak bisa menunjukan bukti itu. Dan dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kuran lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas dong,” tandasnya. (wat)