I Gede Suyasa
BULELENG – Ketentuan tarif rapid test sebagimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2875/2020, tertanggal 6 Juli 2020, antara lain tentang tarif tertinggi Rp 150 ribu, belum diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19, Pemkab Buleleng masih belum memungut kalau tidak mau disebut gratis, terhadap rapid test, terutama untuk kepentingan penanganan Covid-19.
“Belum diberlakukannya tarif sesuai SE Kemenkes, karena pelayanan kesehatan milik pemerintah belum memiliki regulasi terkait pungutan rapid test,” tandas Sekretaris GTP2 Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Minggu (12/7/2020) siang saat menggeber perkembangan terkini penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Selain terkendala regulasi, kata Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, pelayanan tempat rujukan rapid test kepada warga masyarakat di Kabupaten Buleleng ditetapkan Puskesmas Buleleng I. ”Sementara ini, status Puskesmas Buleleng I belum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga belum bisa melakukan pungutan berdasarkan keputusan Kepala BLUD. Tetapi masih masuk didalam pungutan retribusi, sementara Perda tentang Retribusi tidak mencantumkan pungutan rapid test,” terangnya.
Terhadap kendala ini, Pemkab Buleleng sedang mengupayakan agar GTP2 Provinsi Bali menetapkan RSUD Buleleng yang sudah berstatus BLUD sebagai tempat rujukan pemeriksaan rapid test. “Untuk layanan keseharan diluar pemerintah, diimbau agar mematuhi SE Kemenkes,” tegasnya.
Sementara terkait data terkini perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Suyasa memaparkan sampai dengan Minggu (12/7/2020) jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi sebanyak 105 orang dengan rincian 96 orang sembuh, 8 orang dirawat RSP Giri Emas dan 1 orang dirujuk ke Denpasar. “Pasien terkonfirmasi asal Buleleng yang ditangani GTP2 Provinsi Bali sebanyak 2 orang,” imbuhnya.
Jumlah kumulatif Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 124 orang, dengan rincian 114 selesai masa pantau dan 10 ODP dinyatakan terkonfirmasi. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) kumulatif 2.040 orang, dengan rincian 1.854 sudah selesai masa pantau, 98 orang karantina mandiri dan 88 OTG terkonfirmasi. “Pemantauan terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit atau wilayah transmisi lokal (tanpa gejala) kumulatif sebanyak 4.185 orang dan 4.185 sudah berakhir masa pantau, sehingga tidak ada lagi yang dalam pemantauan,” pungkasnya. (kar)