
DENPASAR – Mantan karyawan finance Agus Septiantara (27) divonis hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara dalam sidang putusan digelar virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/7/2020).
Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki sabu-sabu. “Terdakwa melangar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang narkotika tentang narkotika,”ujarnya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Peggy E. Bawengan yaitu hukuman selama 2 tahun penjara (24 bulan) terkait kepemilikan sabu seberat 0,20 gram.
Seperti diwartakan, terdakwa ditangkap polisi pada 17 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 wita depan Toko Ban Takapit, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Petugas menemukan sabu dalam plastik klip yang diselipkan dalma bungkus permen. Selain itu, juga disita alat hisap alias bong dalam bungkus rokok. Pengakuuanya membeli serbuk kristal bening seharga Rp 400 ribu dari seseorang bernama Cahya. (wat)