
DENPASAR – Gebernur Bali Wayan Koster, menyerahkan pararem (peraturan desa adat,red) kepada 1.493 desa adat di Bali. Penyerahan perarem kepada desa adat di Bali ini memiliki tujuan untuk memperkuat pelaksaan dimulainya tatanan kehidupan era baru di Bali. Hal itu dikarenakan dalam peraturan desa adat ini juga mengatur tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tingkat desa adat di Bali, yang dalam lontar disebut dengan gering agung.
Penyerahan pararem secara simbolia diserahkan di Balai Gajah, rumah jabatan gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar Kamis (09/7/2020). Pararem tersebut diserahkan melalui Bendesa Madya di tingkat kabupaten/kota yang disaksikan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan Bendesa Agung yang juga Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. Hadir juga Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I GAK Jaya Seputra dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik I Gede Pramana.
Menurut Gubernur Koster peran desa adat di Bali sangat penting dan sangat diperlukan untuk membantu penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di tengah masyarakat. Dimulainya tatanan kehidupan era baru di Bali dan akan mencapai keberhasilan salah satunya akan ditentukan oleh desa adat. “Salah satu lembaga yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan protokol tatanan kehidupan era baru adalah desa adat yang dimiliki di Bali. Sudah terbukti melaksanakan tugasnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat,” ujarnya.
Gubernur Koster mwngatakan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali dimulai sejak Maret 2020 lalu terlaksana dengan baik. Bahkan, pelibatan desa adat dalam upaya ini mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Dalam pelaksanaan dilapangan bekerja sama dan bersinergi dengan relawan di desa maupun kelurahan, serta aparat lainnya. Olehkarenanya dalam tahap penerapan protokol tatanan kehidupan era baru, selaku Gubernur Bali bersama dengan Bendesa Agung serta para Bendesa Madya di tingkat kabupaten/kota sepakat untuk mendorong semua desa adat dengan pararem.
Gubernur Koater beralasan menerapkan cara ini, karena sangat diyakini desa adat dengan pararemnya memiliki kekuatan sekala niskala. Pelibatan desa adat dalam upaya menyukseskan penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di Bali secara bertahap ini merupakan terobosan berbasis kearifan lokal. Terlebih posisi desa adat di Bali saat ini sudah diperkuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. “Desa adat di Bali memiliki ikatan yang kuat dengan kramanya di desa adat. Yang bisa diberdayakan dalam konteks menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol tatanan kehidupan era baru agar berjalan lancar, baik, dan sukses,”pintanya.
Gubernur Koster menambahkan ukuran sukses penerapan protokol melalui peran desa adat tersebut bisa dilihat dari kemampuan dalam mengendalikan pertumbuhan kasus positif Covid-19. Untuk desa adat yang sejauh ini belum terjangkit diharapkan mampu mempertahankan situasi itu. Jangan sampai ada kasus positif yang muncul. Sementara bagi desa adat yang wilayahnya sudah terjangkit, harus bekerja keras agar bisa menahan terjadinya penambahan kasus. Serta berpartisipasi agar kramanya yang terjangkit bisa sembuh. “Kalau semua desa adat bisa melakukan upaya ini, saya kira pademi Covid-19 di Bali akan bisa ditangani dengan baik. Mohonkan juga ke Ida Sasuhunan agar tidak ada lagi yang meninggal. Karena di sisi lain, aktivitas masyarakat harus berjalan lagi, normal kembali, untuk membantu kesinambungan kehidupannya,”ujarnya.
Selama ini desa adat juga dinilai mempunyai kemampuan menjalankan tugas-tugas yang tengah dihadapi pemerintah kita. Diharapkannya agar para Bendesa Adat bekerja sama sebaik-baiknya, bersinergi sebaik-baiknya dengan para kepala desa, relawan di desa dan kelurahan, sehingga semuanya berjalan beriringan. Sedangkan untuk memotivasi dan mendorong semangat para petugas di Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat, Koster mengaku sudah memperhitungkan untuk memberikan dana tambahan bagi desa adat melalui APBD Perubahan 2020. Besarnya nilai yabg direncanakan sebesar Rp 50 juta, dana ini diarahkan untuk operasional Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Dengan harapan petugaa bisa bekerja serius dalam mengbadikan dirinya menjaga wilayah desa adatnya dan mengatur krama desanya. ” Sepenuhnya untuk biaya operasional sehinggapetugas bisa bertugas dengan baik sehingga tatanan kehidupan era baru dapat berjalan dengan baik,”pungkasnnya.
Sementara Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan pembentukan pararem tersebut sebagai bagian dari upaya pengendalian wabah Covid-19. Pararem tersebut didasari juga dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Desa Adat. Diluncurkan bersamaan setelah ditandatangani dirinya sebagai Bendesa Agung. Serta diregistrasi oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Registrasi ini sebagai tanda dukungan, pengayoman, pengakuan, sekaligus administrasi atas berlakunya pararem desa adat tentang pemberantasan dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bendesa Agung Putra Sukahet menambahkan pararem ini diperlukan, karena Balj sudah memasuki tatanan kehidupan era baru dan risiko yang harus dihadapi relatif besar juga. Sementara masyarakat tidak bisa terkungkung terlalu lama dan mereka harua beraktivitas untuk kelangaungan ekonominya. “Semua sudah bersepakat dan bertekad untuk memulai beraktivitas lagi dengan tetap sehat,” pungkasnya. (arn)