DENPASAR – I Gede Komang Darma Astika (34) dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (54) yang menjadi terdakwa kepemilikan 5.977 butir ekstasi dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/7/2020).
Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada I Gede Komang Darma Astika. Sedangkan hukuman I Nyoman Nata lebih berat yaitu 17 tahun penjara. Kedua pria asal Tabanan itu juga didenda masing-masing Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. ” Kedua terdakwa dinyatakan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Terhadap putusan hakim, JPU I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.
Seperti diwartakan, kedua terdakwa ditangkap 24 Oktober 2019 sesaat setelah mengambil paket berisi 5.977 butir pil ekstasi warna merah di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Danau Poso, Denpasar. Barang bukti tersebut dipasok dari Pontianak dengan identitas pengirim tertera di paket yaitu Ny Susanti Lim beralamat di Jalan Hijas Pontianak dan penerimanya Nyoman Artana beralamat di Jalan Anggrek Sari, Denpasar.
Astika asal Desa Buahan, Tabanan, berperan sebagai kurir atas perintah Nata asal Desa Kelaci, Kecamatan Marga, Tabanan. Dari bisninya itu, Astika mendapat upah Rp 3,5 juta. Ekstasi itu rencana diserahkan kepada seseorang yang transaksinya disepakati di pinggir jalan di Kawasan Mengwi, Badung. (wat)