
BULELENG – Pembahasan secara maraton dilakukan wakil rakyat di DPRD Buleleng terhadap Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2019. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng akan segara melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna.
“Apa yang menjadi usul, saran dan masukan dari komisi akan kami tindak lanjuti pada pembahasan berikutnya, sebelum diparipurnakan sebagai rekomendasi dewan,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, Selasa (07/7/2020) usai memimpin rapat dengar pendapat dengan komisi terkait Ranperda tentang LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2019.
Ketua komsi I, Gede Odhy Busana menyorot tentang belum maksimalnya penegakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) baik Perda Kabupaten Buleleng maupun Perda Provisi Bali sehingga berpengaruh pada otimalisasi pendapatan daerah. “Komisi I memberikan usul dan saran agar penegakan Perda lebih dioptimalkan termasuk perda Provinsi Bali tentang Desa Adat, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah,” tegasnya.
OPD terkait, juga perlu mengkaji kemungkinan pemberdayaan Desa Adat sebagai refrensi penerbitan akta perkawinan dan akte perceraian. “Sebagai percepatan, komisi I juga akan melakukan koordinasi dengan Provinsi Bali terkait dengan Perda Desa Adat,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa.Selain mengingatkan agar OPD senatiasa memperhatikan aturan perundang-undangan, komisi yang membidangi pembangunan dan pariwisata ini juga mendorong penyelesaian pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) pada Tahun Anggaran 2020. “Pembangunan Patung Bung Karno pada RTH-TBK yang beberapa kali gagal hendaknya segera dituntaskan. Sehingga tidak mendapat respon buruk dari masyarakat,” tandasnya. Selain RTH-TBK, Komisi II juga menyarankan agar persoalan kekurangan daya listrik untuk pengoperasian Breaker Tester dan Axle Meter pada Dinas Perhubungan dapat dipenuhi sesuai kebutuhan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Luh Marleni, selain menyorot belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) juga menyankan agar penagihan terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh OPD terkait dpaat dioptimalkan. “Komisi III juga memberikan usul saran agar dilakukan kajian terkait kemungkinan penerapan penghapusan pajak terhutang, baik PBB maupun PHR tahun 2019 kebawah. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak lagi menjadi temuan BPK, dan memberikan solusi bagi masyarakat wajib pajak,” tandasnya. Komisi III DPRD Buleleng juga menyarankan OPD terkait agar melakukan upaya inovatif dalam memberdayakan potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara Komisi IV DPRD Buleleng melalui juru bicaranya Ketut Ngurah Arya, selain menyorot tentang pemenuhan sarana prasarana serta optimalisasi pelayanan kesehatan, juga memberikan catatan tentang upaya pemenuhan terget Universal Health Coverge (UHC) di Kabupaten Buleleng. “Pemenuhan target UHC perlu dilakukan agar warga masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah,” tandasnya. Komisi IV DPRD Buleleng juga menyarankan agar pemerintah daerah mengupayakan semua masyarakat memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif, terutama warga masyarakat kurang mampu sebagai dampak Pandemi Covid-19. (kar)