BULELENG – Meskipun ada yang acuh, kalau tidak mau disebut ‘meboya’ (tidak percaya,red), peringatan Hari Suci Pagerwesi di Kabupaten Buleleng tetap mengacu pada protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Seperti halnya dilakukan umat beragama Islam, Kristen, Budha dan Kongfuchu dalam memperingati hari suci, Umat Hindu di Kabupaten Buleleng juga menerapkan sosial dan phisical distansing serta wajib pakai masker dalam beribadah.
“Tidak hanya pada persembahyangan di Pura Sad Khayangan dan Pura Jagatnatha, persembahyangan pada Pura Dadya (Pura Keluarga,ted) juga disinergikan dengan protokol kesehatan,” ungkap Ketua Majelis Madya Desa Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa, Rabu (08/7/2020) usai kegiatan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha Singaraja.
Secara kelembagaan, kata Budarsa, Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng sudah meneruskan surat edaran bersama Gubernur Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali hingga ke tingkat daadya. ”Surat edaran yang mengatur kegiatan ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, serta perilaku hidup bersih dan sehat ini dilaksanakan, agar ritual upacara dewa yadnya sebagai kewajiban kepada Ida Sang Hyang Widhi maupun leluhur dapat terlaksana dan umat terhindar dari penularan Covid-19,” tandasnya.
Budarsa menambahkkan, sinergi antara tatanan kegiatan ritual keagamaan dengan protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk New Normal, tatanan kehidupan Era New Normal Bali, Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (kar)