ABIANSEMAL – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan merealisasikan bantuan stimulus tahap pertama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Objek Wisata, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung 2020.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Putu Parwata beserta anggota IB Sunarta, Sekda Adi Arnawa, Kepala BPD Cabang Mangupura I Gst Ngurah Agung Artawan, Kabalitbang Wayan Suambara, Kadis Kominfo IGN Jaya Saputra, Kabag Humas Made Suardita, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Camat Abiansemal IB Mas Arimbawa dan Ketua Forum Perbekel Badung Kadek Sukarma bertempat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Selasa (7/7/2020).
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan bantuan yang diberikan ini merupakan stimulus terhadap pelaku UMKM di seputaran objek wisata khususnya dalam menyambut new normal atau budaya hidup baru, dimana calon penerima sebelumnya telah melewati serangkaian proses verifikasi dan validasi data yang sangat ketat. Disamping itu program ini menurut Bupati merupakan wujud komitmen Pemkab bersama DPRD Badung untuk membentuk “community empowering” yang nantinya diharapkan dapat mendukung kemandirian masyarakat dalam bidang pekonomian.
Mengingat UMKM memiliki 2 peran strategis dan fundamental diantaranya yang pertama sebagai sarana pemerataan tingkat perekonomian masyarakat kecil karena berada di berbagai tempat bahkan UMKM menjangkau daerah yang pelosok sehingga masyarakat tidak perlu ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak. Sedangkan yang kedua sarana mengentaskan kemiskinan sebab angka penyerapan tenaga kerja terhitung tinggi.
“Berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing Anggaran yang didalamnya diatur juga tentang pemulihan ekonomi, kami Pemkab Badung melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM pada objek pariwisata. Dari 938 pelaku UMKM yang memiliki usaha di kawasan objek wisata, setelah melalui proses verifikasi data untuk mengindari tumpang tindih anggaran dan double bantuan mengingat ada BLT dan BST dari pemerintah pusat, maka yang lolos hanya 94 pelaku UMKM,” kata Giri Prasta
Untuk nominal bantuan, per UMKM diberikan Rp 2 juta. “Bantuan ini hanya sekali saja diberikan melalui BPD Cabang Badung. Tujuannya agar pelaku UMKM siap membuka usahanya kembali saat new normal diberlakukan, mengingat selama ini mereka tidak beraktivitas” tegas Giri Prasta. Lebih lanjut Giri Prasta menyampaikan dalam mengambil kebijakan tidak cukup dengan niat baik saja namun harus dilandasi dengan hati, sepenuh hati dan berhati-hati, sehingga kebijakan politik anggaran Kabupaten Badung tidak keluar dari regulasi pemerintah pusat.
Sementara itu menurut Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana melaporkan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini berupa bantuan PBSU (penerima bantuan stimulus usaha) yang bersumber dari APBD Badung dimana untuk tahap pertama ini diserahkan kepada19 pelaku UMKM dengan rincian 13 pelaku UMKM di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Sangeh dan 6 pelaku UMKM di DTW Taman Ayun. Bantuan ini sama seperti bantuan stimulus lainnya, yang hanya boleh diterima oleh pengusaha kecil yang belum tersentuh bantuan.
Menurutnya mereka yang telah menerima bantuan baik dari pusat maupun dari Provinsi Bali, dipastikan tidak mendapat bantuan modal tersebut. “Sejauh ini kan sudah ada bantuan pusat lewat BST (bantunan sosial tunai), bagi yang telah menerima itu, maka dipastikan tidak dapat lagi.” kata mantan Camat Kuta Selatan ini. (lit/adv)