DENPASAR – Pupus sudah harapan Ciaran Francis Caulfield. Esepsi atau nota keberatan terdakwa asal Irlandia terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Ni Made Widyastuti Prasasti ditolak Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviarta.
“Jadi, kami menolak segala esepsi terdakwa melalui penasehat hukum saudara dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi korban,” tegas Ketua Majelis Hakim Putu Gede Noviarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/7/2020).
Usai sidang, JPU Lumisensi diwakili M. Rindajani menegaskan, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa karena eksepsi terdakwa sudah menjurus ke pokok perkara sehingga hakim menilai perlu dibuktikan dengan keterangan saksi. “Hakim menolak esepsi terdakwa. Jadi, pekan depan agenda sidang dengan agenda saksi korban,” ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield melakukan penganiaya dengan motif kesal dengan korban Ni Made Widyastuti Prasasti yang diketahui menggelapkan uang milik Vila Kubu, Seminyak (PT Vila Bali Villas) sebesar Rp 350 juta.
Ciaran didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena mengakibatkan korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya. Perbuatannya itu dilakukan pada 26 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu terdakwa mengadakan rapat di vila kubu dan meminta korban mengakui perbuatannya telah mengambil dan menggunakan uang milik PT VIP Bali Villas sebesar Rp350 juta.
Karena kesal, terdakwa lantas menganiaya korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. (wat)