BADUNG – Layang-layang masih menghiasi langit sekitar Kantor Camat Kuta, Senin (6/7/2020). Padahal, kawasan yang berada dalam radius 9 km dari Bandara I Gusti Ngurah Rai harus “clear” dari layangan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP/117/VII/2020 tentang Satuan Tugas Cepat Tanggap Penertiban Layang-Layang di Wilayah Area Sekitar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Kapolsek KP3 Udara sebagai Ketua Satgas. “Sudah ada Satgas Cepat Tanggap yang diketuai Kapolsek Bandara. Tim sudah melakukan koordinasi dengan desa adat. Mungkin bisa menghubungi Kapolsek,” katanya via telepon.
Elfi mengugungkapkan, tim gabungan berencana turun menggandeng pecalang karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bendesa Adat Tuban dan Kelan. “Semoga tim bisa melakukan sosialisasi kembali dengan lingkup yang lebih luas karena yang paling utama adalah pada radius 0 hingga 9 km dari bandara,” ungkapnya.
Bendesa Adat Tuban Wayan Mendra mengaku sudah diajak berkoordinasi menyikapi aktivitas bermain layang-layang sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mengimbau masyarakat untuk tertib dan sadar hukum termasuk kaitannya dengan keselamatan penerbangan.
Sekadar mengingatkan, dalam Perda Bali No. 9 Tahun 2000 tertuang larang menaikkan layangan dalam radius 9 km dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada radius 9 hingga 18 km, ketinggian layang-layang dibatasi hanya hingga 100 meter. Sedangkan pada radius 18 hingga 54 km, dilarang melebihi ketinggian 300 meter.
Wilayah yang masuk dalam radius 9 km dari Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu Kecamatan Kuta meliputi Kelurahan Tuban, Kuta, Kedonganan, Legian, dan Seminyak. Selain itu, juga wilayah Kecamatan Kuta Selatan (Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Benoa, Desa Ungasan, serta Kelurahan Tanjung Benoa) dan Kecamatan Denpasar Selatan (Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Pedungan, serta Kelurahan Sesetan). (adi)
Bendesa Adat Tuban Wayan Mendra membenarkan bahwa belum lama ini dirinya telah diajak berkoordinasi menyikapi aktivitas bermain layang-layang sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bahkan dalam rangka menindaklanjuti Surat General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Nomor AP.I.3878/OB.03/2020/GM.DPS-B tertanggal 30 Juni 2020, dirinya telah mengeluarkan surat Nomor 419/DAT/VII/2020 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang.
Dimana di dalam surat bersangkutan dirinya mengajak segenap krama/warga untuk tertib dan sadar hukum, termasuk kaitan dengan keselamatan penerbangan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, juga ditegaskan soal larangan menaikkan layang-layang di wilayah Desa Adat Tuban. (adi)