MANGUPURA- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan memfasilitas rapid test bagi pekerja disektor pariwisata, yang menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat tatanan kehidupan era baru bagi pengelola usaha pariwisata. Pekerja pariwisata yang akan mendapatkan fasilitas rapid test gratis ini, khusus yang ber-KTP Badung.
Bupati Giri Prasta saat webbinar yang diselenggarakan salah satu saluran televisi beberapa waktu lalu, menyatakan siap memfasilitasi rapid test bagi pekerja pariwisata khusus ber-KTP Badung. “Kita akan fasilitasi (rapid test untuk pekerja pariwisata). Kita memiliki 53 ribu alat rapid test, kami kira itu mencukupi,”kata Giri Prasta saat menjawab salah satu pertanyaan peserta webbinar.
Kebijakan Bupati Giri Prasta tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Rapid test untuk pekerja pariwisata khusus warga ber-KTP Badung akan dilakukan bertahap,”ungkap Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Dalam edaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali rapid test dilakukan secara mandiri oleh karyawan, tapi menurut Badra, hasil rapat terakhir di provinsi, pemerintah daerah diperbolehkan memfasilitasi. Pendataan pekerja pariwisata yang akan mendapatkan fasilitas rapid test dilakukan melalui Tim Verifikasi yang sebelumnya sudah terbentuk. “Pengusaha pariwisata mendaftarkan karyawannya melalui Tim Verifikasi. Persyaratan utama harus ber-KTP Badung,”imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta menegaskan telah siap mengeksekusi kebijakan Bupati memberikan fasilitas rapid gratis bagi pekerja pariwisata Badung. “Pada prinsipnya kami siap,”ujarnya.
Mengenai ketersediaan alat rapid test, mantan Dirut RSD Mangusada ini mengungkapkan dari RKA pihaknya menyiapkan sebanyak 53.000 rapid test. “Kita punya 53 ribu alat rapid test, dan baru terpakai sebanyak 21 ribu,”ungkapnya. Soal jumlah pekerja yang akan menjalani rapid, pihaknya masih menunggu data dari Dinas Pariwisata.
Seperti yang diketahui Dinas Pariwisata Badung mengeluarkan Surat Edaran tentang penerbitan sertifikat tatanan kehidupan era baru kepada pengusaha pariwisata, yang wajib dikantongi pengusaha yang ingin kembali membuka usahanya. Salah satu syarat pengusahan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut adalah, kewajiban untuk pekerja pariwisata melakukan rapid test secara mandiri. (lit)