
BULELENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya melaksanakan upaya mediasi dalam penyelesaian kendala pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, ruas jalan baru Batas Kota Singaraja – Mengwitani Tahun Anggaran 2019.
Mediasi melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng serta warga masyarakat yang menolak/keberatan terhadap nilai ganti rugi pengadaan lahan ini dilakukan untuk memperlancar proses pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani atau lebih dikenal Shortcut. “Kajati Bali memberikan ruang mediasi bagi masyarakat untuk menyelesaikan keberatan, sebagai bentuk jaminan negara bagi warga masyarakat dalam mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali, Andi Fahruddin, Kamis (25/6/2020) disela-sela mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Upaya mediasi, kata Andi, dilakukan kejaksaan sebagai pengacara negara terhadap penyelesaian persoalaan perdata dalam proses pembangunan. “Mediasi terhadap 32 warga masyarakat dari Desa Pegayaman, Desa Gitgit dan Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada yang keberatan terhadap nilai ganti rugi ini, juga diharapkan dapat mencegah provokasi pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kepentingan warga dan negara bisa berjalan beriringan untuk kesejahteran masyarakat,” tandasnya.
Mediasi dilaksanakan sebelum Konsinyasi di Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan sebagai ruang terakhir proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Ruas Jalan Baru Batas Kota Singaraja – Mengwitani Tahun Anggaran 2019. “Melalui mediasi yang dilaksanakan tiga kali, hari ini dua sesi masing-masing sesi sebanyak 7 orang, dan Senin (29/6/2020) dilanjutkan untuk 14 orang,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Ruas Jalan Baru Batas Kota Singaraja – Mengwitani Tahun Anggaran 2019, I Gede Ngurah Mahartha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Dari mediasi ini, kata Mahartha, keberatan masyarakat bisa diselesaikan secara cepat melalui musyawarah tanpa harus melalui proses hukum konsinyasi di Pengadilan Negeri Singaraja. “Intinya hak warga masyarakat tidak hilang, melalui proses ini negara menjamin tidak ada hak warga negara yang terabaikan,” tegasnya.
Sesuai data tim BPN Buleleng, pihak yang berhak tervalidasi sebanyak 259 bidang, pihak yang berhak namun tidak hadir 7 bidang, menolak/keberatan nilai ganti rugi 17 bidang, tidak melengkapi dokumen 21 bidang dan yang dijaminkan di Bank sebanyak 2 bidang. “Kalau yang keberatan itu sekitar 85 bidang, dan kita berharap proses pengadaan tanah ini cepat selesai,” pungkasnya.(kar)