
BULELENG – Dua Pos Sekat di Kabupaten Buleleng, masing-masing Pos Sekat Labuan Lalang di Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak dan Pos Sekat Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Selasa (23/6/2020) telah diresmikan dan dioperasikan. Pembukaan Pos Sekat pada pintu masuk Kabupaten Buleleng ini diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
“Pembukaan dua Pos Sekat, yakni di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak dan di Desa Tembok Kecamatan Tejakula ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona yang kemungkinan dibawa para pelaku perjalanan dari daerah terjangkit atau daerah transmisi lokal ke wilayah Kabupaten Buleleng,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, saat meresmikan Pos Sekar Pandemi Covid-19 di Labuan Lalang–Gerokgak.
Dengan adanya Pos Sekat ini, kata Sutjidra, warga masyarakat termasuk awak kendaraan angkutan logistik yang datang dari luar Bali menuju Kabupaten Buleleng akan diperiksa dengan ketat petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng. “Sesuai dengan tupoksi masing-masing, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, akan memeriksa kelengkapan identitas kependudukan warga masyarakat dan ketaatan menggunakan masker,” jelasnya.
Pembukaan Pos Sekat juga dilakukan mengingat kasus transmisi lokal masih terjadi pada daerah Jawa Timur dan NTB. “Pos Sekat Desa Tembok untuk memeriksa pendatang dari NTB, sementara Pos Sekat Desa Sumberklampok untuk memeriksa pendatang dari Pulau Jawa. Karena kedua daerah ini kasus penyebaran virusnya sangat tinggi,” tandasnya.
Pada Pos Sekat ini, lanjut Sutjidra, warga masyarakat dari luar Bali juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif. “Terhadap warga masyarakat yang tidak membawa hasil surat keterangan hasil rapid test dari daerah asalnya, wajib menjalani rapid test yang telah disiapkan oleh petugas pada masing-masing Pos Sekat,” terangnya.
Sembari menunggu regulasi terkait biaya rapid test, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga Ketua GTP2 Covid-19 Kabupaten Buleleng memutuskan, tidak memungut biaya rapid test pada Pos Sekat. “Untuk pelaksanaan Rapid Test, khusus pada Pos Sekat, sementara tidak dipungut biaya atau digratiskan dulu sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” pungkasnya.(kar)