DENPASAR – Bukannya melakukan kegiatan positif di tengah pandemi Covid-19, lima mahasiswa berinisial DW (21), DK (20), YD (20), RD (20) dan DN (21) malah patungan membeli ganja. Mereka ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Para pelaku merupakan mahasiswa dari beberapa kampus di Buleleng. Pengungkapan dilakukan BNNP Bali bekerja sama dengan petugas Bea Cukai setelah mencurigai adanya transaksi narkoba melalui media sosial.
Berdasarkan penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada DW. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Pantai Penumbangan, Banjar Dinas Dauh Margi, Buleleng, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 09.40 Wita. “Dari penangkapan diamankan barang bukti ganja,”ujar Kepala BNN Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Selasa (23/6/2020).
Pengakuan DW, barang bukti dibeli bersama DK yang tinggal di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyusari, Buleleng. Hasil interogasi itu langsung ditindaklanjuti petugas. “Anggota kami menangkap DK di rumahnya. Disaat bersamaan, datang tiga pelaku lainnya,”beber Suastawa.
Total barang bukti yang disita dari kelima pelaku yaitu satu paket ganja seberat 150,39 gram, kotak plastik berisi ganja kering seberat 14,08 gram. Sepotong kertas berisi ganja seberat 4,3 gram. Satu plastik warna biru berisi ganja seberat 11,04 gram. Satu plastik klip berisi ganja seberat 8,22 gram serta satu plastik klip berisi ganja kering seberat 5,45 gram. “Ganja didatangkan oleh DW. Dia tiga kali mendatangkan barang dari Palembang dan keempat kalinya dipasok dari Padang dan pemesanan itu diketahui Bea Cukai. Sasarannya penjualan ganja ini untuk kalangan mahasiswa. Dari para pelaku ini, sebagian ada masih semester I dan Sebagian lagi semester II. Mereka sudah mengonsumsi narkoba sejak duduk di bangku SMA,”beber jenderal bintang satu asal Mengwi, Badung ini.
Tak hanya mahasiswa, selama Juni 2020, empat orang juga dijebloskan ke penjara. Pertama, pria berinisial RN (46) yang digerebek BNNK Badung di kosnya di Jalan Bukti Tinggi, Desa Mengwitani, Badung, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 20.30 Wita dengan barang bukti 34 paket sabu seberat 7,92 gram.
Kemudian, tersangka AE (28) dan WS (27) ditangkap di pinggir Jalan Goa Gong, Banjar Santhi Karya, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (14/6/2020) dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.
Selanjutnya, giliran BNNK Gianyar membekuk KR (38) di Jalan Raya Siyut, Desa Tulikup, Gianyar, Jumat (22/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 0,09 gram. “Selama periode Januari-juni tahun ini, ada peningkatan penangkapan sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya,” tandas Suastawa. (bar)