BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Selasa (23/6/2020) bakal mengoperasikan 2 Unit Pos Sekat. Pengoperasian Pos Sekat Labuan Lalang di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dan Pos Sekat di Desa Tembok Kecamatan Tejakula ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Pendemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
“Sesuai rencana, dua Pos Sekat untuk meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19, mulai dioperasikan mulai, 23 Juni 2020 oleh Bapak Bupati Buleleng,” ungkap Sekretaris (GTP2) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Senin (22/6/2020) saat menggeber perkembangan terkini penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Pengoperasian 2 Unit Pos Sekat ini, kata Suyasa yang juga Sekda Kabupaten Buleleng, melibatkan petugas dari berbagai unsur terkait, antara lain Personil TNI/Polri, Dishub dan Petugas Kesehatan. “Dengan tugas dan fungsi masing-masing, dari kepolisian dan dishub bertugas menghentikan kendaraan umum dan angkutan barang untuk dilakukan pemeriksaan, sementara petugas kesehatan dari Dinkes melakukan rapid test dan melakukan protokol kesehatan lainnya,” jelas Suyasa seraya.
Ditegaskan, selama untuk tugas/kepentingan GTP2 Covid-19 rapid test dilakukan secara gratis. “Sementara rapid test untuk kepentingan pribadi, seperti melengkapi surat perjalanan ke luar daerah, dilakukan secara mandiri oleh warga masyarakat,” tegasnya.
Suyasa menandaskan, untuk pelayanan Rapid Test mandiri oleh warga masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selaku Ketua Pelaksana GTP2 Covid-19, Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran No : 257/GugusCovid19/ VI/2020, tertanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian layanan rapid test untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai serta Surat Edaran No. 440/8890/Yenkes.Dinkes/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Biaya yang dapat dipungut untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR dari pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) sesusi ketentuan tarif masing-masing fasilitas kesehatan.
Terkait pengenaan biaya/retribusi pada pemeriksaan rapid test dan swab PCR, sekaligus menyikapi aspirasi sopir atau awak kendaraan logistik di DPRD Kabupaten Buleleng, Suyasa menyatakan Pemkab Buleleng masih belum menetapkan tarif retribusi rapid test dan swab PCR. “Kami masih melakukan kajian, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya. Namun sebagai tindaklanjut dari edaran Pemprov Bali, tentang pelayanan rapid test dan batasan biaya tidak melebihi Rp 400 Ribu untuk Rapid Test dan tidak melebihi Rp 1,8 juta untuk Swab PCR, pelayanan diarahkan di RSUD Buleleng. “Sebelumnya di Puskesmas Buleleng I, sekarang pelayanan Rapid Test dan Swab PCR Mandiri dilaksanakan di BLU RSUD Kabupaten Buleleng,” terangnya.
Terkait data terkini penanganan Covid-19, Suyasa memaparkan jumlah kumulatif Kasus Terkonfirmasi sampai dengan Senin (22/6/2020) tetap 89 orang, dengan rincian 79 orang sembuh, 9 orang dirawat RSP Giri Emas dan 1 orang dirujuk ke Denpasar. “Selain itu ada 7 pasien terkonfirmasi asal Buleleng yang ditangani GTP2 Provinsi Bali,” urainya.
Jumlah PDP yang dinyatakan negatif Covid-19 sebanyak 18 orang, sementara yang dinyatakan sebanyak 6 orang. Untuk jumlah kumulatif Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 121 orang, dengan rincian 110 sudah selesai masa pantau, 2 orang masih dalam pemantauan dan 9 orang dinyatakan terkonfirmasi. Sementara Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) kumulatif 1.835 orang, dengan rincian 1.632 selesai masa pantau, 129 karantina mandiri dan 74 orang terkonfirmasi. “Untuk pemantauan pelaku perjalanan dari wilayah terjangkit atau wilayah transmisi lokal (tanpa gejala) kumulatif sebanyak 3.810 orang, 3.652 sudah berakhir masa pantau dan 158 masih dalam pemantauan,” pungkasnya. (kar)