DenpasarHeadlinePeristiwaPolitikTerkini

Bali Usulkan Perubahan PKPU, Bahan APK Non Plastik

DENPASAR – Setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota alat peraga kampanye (APK) disediakan oleh penyelenggara pemilu mempergunakan anggaran negara. Dengan demikian para calon tidak mengeluarkan biaya besar dalam pengadaan APK. Namun sayangnya, pengalaman sebelumnya seperti pada Pileg lalu banyak APK yang tidak terpasang sesuai jumlah yang disediakan oleh penyelenggara. Terlebih lagi bahan APK selama ini terbuat dari plastik.

Dalam pilkada langsung yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, KPU Bali sudah mengusulkan adanya perubaham PKPU. “Kita sudah usulkan agar dilakukan perubahan terhadap peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang mengatur tentang APK supaya segera dirubah,”pinta Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan, via telepon Minggu (21/6/2020).

Menurut Ketua KPU Bali Lidartawan, APK yang terbuat dari bahan plastik akan membuat terjadinya pencemaran lingkungan terlebih lagi kebijakan Pemprov Bali menghindari terjadinya tumpukan sampah plastik. Lidartawan mengatakan sesuai visi gubernur dan sudah sering disampaikan setiap pertemuan larangan penggunaan berbahan plastik, sehingga di KPU dalam penyelenggaraan Pilkada untuk kebutuhan APK yang akan dipergunakan kegiatan sosialisasi Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah, diusulkan agar bahan APK tidak terbuat dari bahan plastik. ” Ya, kita usulkan pakai videotron tv medsos. Alasannya dengan media ini, bisa meningkatkan kualitas kampanye lebih dari sekedar euporia gambar dan spanduk dijalan,”tegasnya.

BACA JUGA:   Lapas Tabanan Ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sementara ditempat terpisah, Devisi Sosialisasi KPU Bali John Gede Darmawan menambahkan PKPU tentang APK yang diusulkan Bali ke KPU pusat harapannya bisa diakomodir. Bahkan selain terbuat dari non plastik juga diusulkan agar dari banyaknya jumlah pengadaan APK juga bisa dikurangi untuk efesiensi anggaran.

Sementata mengenai kegiatan sosialisasi mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini menyampaikan kegiatan sosialisasi pilkada yang dilaksanakan pada perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020 akan tetap mengacu pada aturan UU dan protokol kesehatan. Mengingat ditengah pandemi Covid-19 ini kegiatan sosialisasi pilkada apalagi tatap muka yang dilakukan pasangan calon dengan konstituennya harus memperhaturan surat edaran KPU nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada lanjutan tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19.

John Gede Darmawan

Dalam kegiatan sosialisasi tentu banyak hal yang harus diperhatikan oleh pasangan calon maupun partai pendukung dan pengusungnya ketika dilakukan sosiliasi terlebih lagi kegiatan tatap muka. Demikian juga halnya dengan KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan harapan partisipasi pemilih pada Pilkada ditengah bencana Covid-19 tetap tinggi. “Dimasa pandemi, KPU tetap melaksanakan sosialisasi kepada pemilih dan masyarakat melalui metode online, kita lakukan sosialisasi di media sosial, lewat webinar dan tentu saja nanti proses sosialisasi tatap muka juga pasti dilakukan dengan memperhatikan protokol covid-19. Masyarakat pemilih bisa tetap sehat dan selamat demikian juga dengan penyelenggara,”ujarnya.

Persoalannya pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini tentu akan membuat anggaran penyelenggaraan Pilkada membengkak karena juga dibutuhkan alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggara pilkada disamping jumlah TPS yang membengkak. “Besarnya anggaran sampai saat ini KPU di masing-masing kabupaten kota sedang melakukan realokasi dan efisiensi anggaran untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah,”pungkasnya. (arn)

Back to top button