TABANAN – Meski dalam situasi pandemic Covid-19, ternyata masih ada yang nekat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Jajaran Res Narkoba menciduk dua pemuda di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tabanan. Keduanya kedapatan memiliki sabu dan dikonsumsi sendiri. Keduanya dibeber Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Subagia, Kamis (18/6/2020).
Kapolres Mario Siregas memaparkan , kedua pemuda yang mengkonsumsi sabu tersebut ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama yang berhasil diamankan satuan Res Narkoba yakni I Made Suta Aryawan alias Dek Awan (36) warga Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Penebel. Dek Awan ditangkap di rumahnya, Jumat (5/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Petugas yang sudah mencurigai dan mengintai tersangka langsung menyergap tersangka ketika berada di rumah. Namun saat itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Setelah didesak , kemudian petuags bersam tersangak menuju sebuah garase mobil di Banjar Bugbugsan kaja. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa pipa kaca yang didalamnya berisi benda kristal bening yang diduga sabu seberat 0,02 gram netto. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong), korek hp dan Hp. Selanjutnya Dek Awan berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Tabanan untuk diperiksa intensif.
Tersangka kedua yakni I Dewa Ngakan Gede Pemayun alias Dewa Mayun (31) asal Banjar Menak, Desa Telikup, Gianyar. Dewa Mayun diamankan di pinggir jalan menuju Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar Kediri, Rabu (10/6) sekitar pukul 15.50 WITA. Petugas terus membuntuti pria asal Ginyara tersebut dan langsung mencegat ketika sampai di jalan menuju Banjar Sanggulan. Dari penggeledahan termasuk dibawah jok sepeda motor Honda Vario Nopol DK 8319 LB ditemuakn barang bukti lima paket sabu dengan berata 1,151 ram bruto atau 0,56 gram netto. Juga diamankan barang bukti lainnya berupa HP dna satu bungkus teh kotak . “Penangkapan keduanya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang memberitahu ciri-ciri tersangka yang telah mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres Mario Siregar.
Dari hasil pemeriksaan , keduanya mengaku sabu tersebut dikonsumsi sendiri. Keduanya juga mengaku tidak tahu tahu pasti, sejak kapan mengkonsumsi barang haram tersebut. Hanya saja kedua mengaku mendpatkan barang haram tersebut dari luar Tabanan dan dikonsumsi sendiri di rumah atau di Tabanan. “Mereka mengkonsumsi sabu sejak lama dan mendapatkan dari luar Tabanan. Kami masih kembangkan kasusnya,” jelasnya Kapolres. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan untuk pengyedlikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (jon)