KUTA – Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar tak hanya melibatkan warga lokal. Seorang bule Marcus Dorian Price (35) ditangkap warga setelah mencuri sebuah cincin emas seberat 1,83 gram, Rabu (17/6/2020).
Informasi yang dihimpun, pelaku asal Texas Amerika Serikat mendatangi Toko Emas Surya di Jalan Kendedes Ruko nomor 9, Kuta, Badung, sekitar pukul 11.30 Wita. Bule berkulit hitam itu melihat-lihat perhiasan di etalase kaca kemudian menunjuk cincin emas. “Pemilik toko emas memberikan cincin kepada pelaku untuk dicek,”kata sumber petugas.
Disaat pelapor sedang mengecek harga serta melayani pembeli lain, bule menginap di salah satu hotel di Kawasan Jalan Sunset Road, Kuta itu memasukkan cincin ke kantong celananya kemudian bergegas menuju sepeda motornya. “Setelah pelaku menghidupkan motor, korban baru sadar pelaku belum membayar,”ungkapnya.
Korban meneriaki pelaku yang kabur mengendarai Yamaha NMAX. Kemudian, ia bersama beberapa warga ikut mengejar. Pelaku akhirnya diamankan depan Vihara di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. “Meskipun ditemukan barang bukti di kantong celanannya, pelaku tidak kooperatif dan mengaku hanya terjadi salah paham,”bebernya.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Bagus Nagara Baranacita mengiyakan adanya penangkapan seorang WNA tersebut. “Kami masih mendalami keterangannya,”ujarnya. (bar)