DENPASAR – Salah satu kafe di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar, Senin (15/6/2020) malam. Jam operasional tempat hiburan malam itu melebihi pukul 21.00 Wita dan melanggar PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan, penertiban kafe tersebut dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat. “Kami menerima pengaduan masyarakat melalui layanan Pro Denpasar ada dua kafe buka melebihi batas waktu yang ditentukan,”ujar Anom Sayoga, Selasa (16/6/2020).
Petugas langsung bergerak menuju salah satu kafe di Jalan Bypass Ngurah Rai. Namun, tempat hiburan itu tutup. Selanjutnya, petugas mendatangi Kafe R di Jalan Diponegoro dan kedapatan masih buka melewati batas jam operasional.
Pelanggaran lainnya, tempat hiburan itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Petugas langsung melakukan penindakan dengan membubarkan karyawan maupun pengunjung. “Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah memanggil pengelola kafe untuk dimintai keterangan terkait izin usaha maupun lainnya. Apabila ada pelanggaran, kami memberikan sanksi Tipiring sesuai Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Ini sebagai efek jera kepada para pengusaha agar tidak melakukan pelanggaran,”tandasnya. (sur)