
GIANYAR – Belasan warga pengempon Pura Dadia Budha Kliwon di Banjar Perangsada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, mendatangi Kantor Kejari Gianyar, Selasa (16/6/2020). Mereka memantau jalannya persidangan secara online kasus perusakan paving jaba pura dadia tahun 2019.
Kelihan Pura Budha Kliwon I Nyoman Selamet Ambara Putra didampingi perwakilan dari 44 KK pengempon pura mengaku merasa terpanggil mengawal kasus tersebut. “Kami datang untuk mengawal persidangan kasus ini. Mohon pemargi sane becik,” katanya.
Ia membeberkan, kasus perusakan paving jaba sisi pura terjadi 13 Juli 2019. Saat itu, tiga terdakwa mengklaim lahan jaba pura sebagai miliknya. Namun, ketika diminta bukti kepemilikan, mereka tak bisa menunjukkan dan meminta tempo tujuh hari untuk menunjukkan bukti. Sebelum seminggu, terjadi perusakan paving dan memasang empat tiang beton. “Berdasarkan itu, saya bersama semeton sudah sepakat melapor ke Polsek Gianyar dan kasusnya sudah berproses sekitar setahun,” bebernya.
Ambara Putra berharap ketiga terdakwa mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. “Harapan dadia, mereka divonis sesuai dengan perbuatannya dan mengembalikan jaba pura seperti sediakala,” tegasnya.(jay)