
BULELENG – Beberapa strategi dilakukan Kabupaten Buleleng menjelang pelaksanaan ‘New Normal’ yang akan digulirkan pemerintah pusat dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, antara lain penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak saat berada pada tempat keramaian, serta senantiasa berperilaku hidup bersih sehat (PBHS), merupakan bentuk normal baru yang wajib dilakukan.
“Dalam penerapannya desa adat di Kabupaten Buleleng agar membuat perarem atau hukum adat tentang kewajiban penggunaan masker bagi warganya,” tandas Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Sabtu (13/6/2020) saat memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan New Normal.
Pada rapat yang dihadiri Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten dan Kecamatan, Forum Komunikasi Desa Kelurahan (Forkomdeslu) tersebut, Bupati Suradnyana menegaskan pemberdayaan desa adat dan pembentukan prerarem dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga menggunakan masker sebagai langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Buleleng. “Semua wajib menggunakan masker, nanti dalam perarem juga akan ada sanksinya. Nanti selain masker yang Pemkab berikan, Desa Dinas juga menyiapkan maskernya. Semua masyarakat harus punya masker,” jelas Bupati Suradnyana seraya menegaskan tujuan dari pembentukan perarem adalah untuk membiasakan masyarakat Buleleng menggunakan masker dalam beraktifitas.
Dalam prerarem tentang New Normal, kata Bupati Suradnyana, juga diatur tentang pelaksanaan ritual upacara adat maupun keagamaan yang mengacu pada protokol kesehatan. “Pembentukan prerarem ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika nanti new normal sudah diterapkan,” ujarnya.
Suradnyana bahkan berjanji akan memperpanjang jam buka toko dan warung jika perarem sudah terbentuk. “Kalau sudah terbentuk, minggu depan saya akan perpanjang jam buka pasar dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam. Mudah-mudahan penyebaran virus corona di Buleleng terus menurun dan kita segera bisa bebas. Tapi harus dilakukan, kalau tidak dilakukan kita mundur lagi, lagi transmisi lokal, lagi persoalan,” tandasnya meyakinkan.
Menyikapi imbauan bupati tersebut, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyatakan sependapat dan mengapresisasi pemberdayaan desa adat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng. “Kami langsung rapat bersama MDA Kecamatan. Kami juga sudah punya contoh perarem yang diberikan dari MDA Provinsi Bali lengkap dengan isi dan sanksinya. Nanti perarem di desa adat akan mengacu pada itu, sehingga aturannya lebih jelas,” ungkap Budarsa sembari menyebutkan beberapa desa adat di Kabupaten Buleleng sudah ada yang membuat prerarem wajib masker. Seperti prerarem yang dibuat Desa Adat Sukasada, lengkap dengan sanksi dari tegoran, peringatan, hingga sanksi denda beras paling banyak 25 kg. (kar)