DENPASAR – Tiga wanita muda sekongkol mengedarkan narkoba. Baru beberapa bulan, bisnis dijalankan tersangka Ni Komang Susilawati (33), Amelia alias Jessica (24) dan Sariani (30) terendus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Muhamad Khosin mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Petugas Unit III Subdit III melakukan pengintaian di seputaran Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Barat. “Anggota kami berhasil melacak tempat kos tersangka di Gang Buana Putra kamar kos nomor 3A,” ujarnya, Senin (8/6/2020).
Pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 18.30 Wita, Ni Komang Susilawati dan Amelia ditangkap di halaman kosnya. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu-sabu di tas selempang yang dipakai Amelia,” ungkap Kombes Khosin.
Diintrogasi polisi, kedua tersangka ,mengaku sabu tersebut didapat dari Sariani yang tinggal di kamar nomor 9 . Wanita itu ditangkap dengan barang bukti 59 butir yang dikemas dalam 13 paket. Diamankan juga satu paket sabu di tasnya serta 20 paket sabu dan 1 butir ekstasi disembunyikan dalam karpet di kamar.
Hasil pengembangan, Ni Komang Susilawati dan Amelia berperan sebagai tukang tempel. Sedangkan Sariani bertugas memecah dan menimbang barang. “Kami masih lakukan pengembangan. Barang bukti yang diamankan 27 paket sabu dan 62 butir ekstasi,” tegasnya. (bar)