
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintahan Pemprov Bali yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor :730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, tujuan dilaksanakan pengaturan tatanan kehidupan era baru (new normal) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan mencegah, mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur Wayan Koster meminta kepada pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja untuk membentuk Tim Penanganan Covid-19 di masing-masing Instansi/Lembaga/ Unit Kerja. Tim ini nantinya melakukan pembersihan
dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik. Melakukan pembatasan terhadap jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. “Penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya; dan Seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19,” tegasnya.
Kepada semua pegawai, diharapan sebelum berangkat kerja supaya dipastikan dalam kondisi sehat. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan sesering mungkin untuk mencuci tangan. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Pegawai juga tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter.Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Gubernur Koster juga mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker. “Masyarakat yang datang dan tidak memakai masker jangan dilayani,”tegasnya.
Terhadap masyarakat yang dilayani juga diatur sejumlah peraturan yang harus ditaati. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan. “Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain,” himbaunya.
Sementara Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin. “Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini mulai berlaku 5 Juni 2020, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah,”pungkasnya. (arn)