DENPASAR – Seorang warga Amerika Serikat, Alit Stroh (26) menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar. Ia ditangkap atas kepemilikan 3,55 gram sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, Sabtu (30/5/2020) mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigainya terlibat narkoba.
Kurang lebih sepekan melakukan pengintaian, Alit Sroh dibekuk di seputaran Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar Selatan, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. “Paket sabu ditemukan di saku celananya yang saat itu hendak diedarkan dengan sistem tempel ,”ungkapnya.
Pengakuan tersangka mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disapa Ferry yang merupakan narapidana di salah satu Lapas di Bali. “Tersangka diperintah menempel paket narkoba dengan bayaran Rp 50 ribu. Dia menjadi pengedar karena faktor ekonomi,”tandas Mikael Hutabarat. (bar)