MANGUPURA – Pemprov Bali menunjuk Puskesmas Mengwi I dan Puskesmas Kuta I sebagai tempat rapid test untuk masyarakat Badung. Dinas Kesehatan Badung menyatakan rapid test tidak dipungut biaya, namun dengan syarat.
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Nyoman Gunarta yang dikonfirmasi menjelaskan, memang Pemprov Bali menunjuk dua puskesmas untuk pelaksanaan rapid test. “Ditunjuk dua puskesmas, yaitu Mengwi I dan Kuta I. Tapi karena di Kuta I sempit, kita pindahkan ke BKIA Kuta,”jelas Gunarta, Kamis (28/5/2020).
Mantan Dirut RSD Mangusada ini menjelaskan rapid test diperuntukan bagi warga yang berdomisili di Badung untuk keperluan pulang kampung, dan bukan mudik. Pulang kampung maksudnya tidak akan balik kembali. “Untuk masyarakat yang pulang kampung tapi bukan mudik, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan telah melakukan rapid test,”katanya.
Apakah dikenakan biaya? “Ini gratis, dengan catatan warga harus melengkapi diri dengan surat keterangan domisili dari kelian dinas dan kepala lingkungan,”terangnya. Untuk alat rapid test sebagian dipasok oleh Pemprov Bali.
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengikuti rapid test maupun swab secara mandiri diarahkan ke RSPTN Unud, karena sudah mengeluarkan standar harga. Yang dimaksud mandiri menurut Gunarta adalah, masyarakat yang membutuhkan surat keterangan rapid maupun swab untuk kepentingan pribadi, misalkan perjalanan dalam urusan bisnis, tugas atau keperluan lainnya yang bersifat pribadi.
Untuk ketersediaan rapid test sendiri, menurut Gunarta lebih dari cukup. “Saat ini kita memiliki stok lebih dari 9 ribu, dan itu lebih dari cukup,”pungkasnya. (lit)