BULELENG – Pengawasan ektra ketat dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap penggunaan Data Tak Terduga (DTT) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng. Dari hasil pemeriksaan pengadaan barang kesehatan yang dilaksanakan Kamis (28/5/2020), Tim Kejari Buleleng menemukan realisasi anggaran yang belum maksimal.
“Dari alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar untuk pengadaan alat kesehatan, yang terealisasi 29 item belanja oleh 12 penyedia barang atau rekanan. Realisasi sampai Bulan Mei 2020 sekitar 32,11 persen atau Rp 395 Juta,” ungkap Kasiintel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, usai pemeriksaan pengadaan barang/ alat kesehatan dalam rangka kegiatan belanja tak terduga penanganan Covid-19 di RSUD Buleleng.
Pada kegiatan pemeriksaan pengadaan barang kesehatan yang dihadiri Penyedia Barang, Tim Teknis/Pemeriksa Barang, PPK, dan APIP Kabupaten Buleleng, kata Jayalantara, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan barang berupa alat kesehatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pemeriksaan barang/alat kesehatan yang diadakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini dilakukan agar tidak menyalahi ketentuan, tepat regulasi, tepat mutu dan juga tepat sasaran, serta tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Terhadap kendala yang dihadapi, antara lain belum terealisasinya beberapa item belanja hingga 80 persen lebih atau Rp 835 Juta, Kejari Buleleng menyarankan agar disetor ke Kas Daerah sehingga dapat digunakan pada tahap selanjutnya. (kar)