MANGUPURA – Puluhan orang harus rela mengubur keinginan untuk mudik Lebaran. Mereka terjaring Operasi Sekat depan Pos Pengamanan dan Penyekatan di Jalan Raya Mengwitani, Mengwi, Badung, Kamis (21/5/2020).
Pelaksanaan operasi sekitar pukul 11.00 Wita dipimpin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. Tercatat, 32 orang yang hendak mudik dihentikan petugas dan diminta tidak melanjutkan perjalanan ke Jawa karena tidak membawa surat keterangan hasil rapid tes bebas Covid-19. “Pemerintah Provinsi Bali tidak melarang masyarakat yang mau pulang ke Jawa. Namun, sesuai aturan pemerintah pusat, semua orang yang akan berpergian antar pulau maupun kabupaten wajib membawa surat bebas Covid-19 dari tempat tinggal masing-masing,”tegas Roby Septiadi saat memberikan pengarahan kepada warga yang hendak mudik.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa penularan virus corona sangat mudah dan pemerintah tidak ingin mereka yang mudik menularkan virus setibanya di kampung halaman. “Kalau ingin mudik, silahkan diurus dulu surat bebas Covid-19 di rumah sakit, puskemas atau Kantor Satgas Covid-19,”imbaunya.
Selesai memberikan pengarahan, 32 warga diberikan masker dan uang Rp 200.000. Kapolres juga menyiapkan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membawa kendaraan balik ke Denpasar. (bar)