
DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose silaturahmi dengan tokoh organisasi Islam di Polda Bali, Rabu (20/5/2020). Pertemuan tersebut membahas Malam Takbiran dan Salat Ied Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Pada kesempatan itu, Irjen Golose menyerahkan sepenuhnya kepada para tokoh ormas Islam untuk membuat kesepakatan bersama agar perayaan Idul Fitri khususnya di Bali tidak ada perbedaan, mulai dari pelaksanaan Salat Ied hingga kegiatan silaturahmi.
Menurutnya, sesuai hasil video conference dengan pemerintah pusat, Senin (18/5/2020), disimpulkan bahwa sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, kegiatan agama yang bersifat masif (mengumpulkan massa yang banyak) dilarang untuk dilaksanakan sehingga kegiatan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, Menkopolhukam juga menyampaikan kegiatan Salat Idul Fitri bukan wajib melainkan hanya Sunnah.“Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, demi masa depan anak cucu kita agar darurat kesehatan yang terjadi saat ini tidak menjadi darurat sosial ekonomi dan darurat keamanan. Saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global, di Bali sendiri setiap harinya kasus positif Covid-19 meningkat. Saat ini transmisi lokal cukup tinggi berada pada angka 38%,” ujar Golose.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, apabila Salat Idul Fitri tetap dilaksanakan maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua MUI Provinsi Bali H.M. Taufiq As’adi menyetujui imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing demi kesehatan masyarakat Bali dan diharapkan agar serempak di seluruh Bali,”Seperti diketahui bahwa Kabupaten Buleleng dan Jembrana memberikan izin melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah,” ujarnya.
Dukungan juga mengalir dari Ketua LDII H. Kafilari. Ia menyetujui imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Dari hasil rapat dengan tokoh agama Muslim di Bali beberapa waktu lalu, ada 4 poin kesepakatan/seruan kepada umat Muslim.
Pertama; Untuk Salat Idul Fitri di rumah. Kedua; Tidak ada pelaksanaan pawai takbir keliling, takbiran hanya dilakukan petugas masjid dan sangat terbatas. Ketiga ; Tidak menjadwalkan petugas khotib dan imam dalam pelaksanaan Salat Ied. Keempat ; Tidak melakukan silahturahmi dengan berkumpul banyak orang. “Silahturahmi dapat dilakukan secara online,” tandasnya.
Sementara pada pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DMI Provinsi Bali H. Bambang Santoso, Ketua PW NU Provinsi Bali K.H. Abdul Aziz, Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Bali H. Aminulah, Kabid Binmas Departemen Agama Provinsi Bali H. Nurkhamid. (bar)