DENPASAR – Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan mulai, Jumat (15/5/2020) mengatur berbagai hal berkaitan dengan aktivitas masyarakat termasuk sanksi bagi pelanggar.
Dalam pertemuan dengan awak media, Rabu (13/5/2020), Rai Mantra menegaskan, penerapan PKM didasari masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan dinilai belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti sosial distancing, physical distancing serta pengunaan masker. “Pelaksanaanya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diberlakukan saat ini. Hanya, lebih diperketat dan ada sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar termasuk juga sanksi adat karena kami melibatkan desa adat dalam pelaksanaan kebijakan sebagai bentuk kearifan lokal. Jadi, diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,”tegas Rai Mantra didampingi Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara.
Sesuai Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM non PSBB berbasis Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19, penerapan sanksi bagi pelangggar mulai dari teguran secara lisan maupun tertulis, larangan melanjutkan perjalanan, tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, penutupan usaha hingga pencabutan izin.
Beragam hal juga diatur dalam Perwali PKM meliputi bekerja dan belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya. “Melalui pelaksanaan PKM, Rai Mantra mengajak masyarakat Denpasar memasuki kehidupan normal yang baru atau gaya hidup baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,”tandas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar ini. (sur)